MEMBAYAR PAJAK TERNYATA SULIT
SULIT DAN SANGAT SULIT MENGURUS SPPT BARU ..................??? Dengan niatan yang tulus dan ingin menjadi warga masyarakat yang taat akan pajak namun kami sangat sulit mendapatkan SPPT karena alasan yang tidak jelas ,syarat untuk mengajukan pengurusan pembuatan SPPT/PBB baru sudah cukup dan lengkap, antara lain ; 1.Girik Copy dan asli diperlihatkan 2.Surat Pernyataan Tidak Sengketa asli ( RT.RW & Lurah ) 3.Riwayat Tanah (Asli) oleh Lurah 4.Surat Keterangan Lurah PM.1 ( Pengantar Pengurusan Pembuatan SPPT/PBB ) Ditolak hanya di jelaskan karena pemetaan di lokasi tanah berdasarkan NOP 31.71.030.003.007-132.0 Wajib Pajak adalah PT .BIMANTARA , dan anehnya menjelaskan salah seorang pegawai pajak PT.BIMANTARA tidak membayar pajak selama ini dan alamat WJP juga tidak jelas/tidak diketahui ??? Kantor Pajak Pasar Minggu langsung pengurusan SPPT/PBB baru saya ditolak nomer surat penolakan ( S-1753/WPJ.04/KP.1006/2010), Kita tahu bahwa PBB bukan bukti kepemilikan atas ta