MEMBAYAR PAJAK TERNYATA SULIT
SULIT DAN SANGAT SULIT MENGURUS SPPT BARU ..................???
Dengan niatan yang tulus dan ingin menjadi warga masyarakat yang taat akan pajak namun kami sangat sulit mendapatkan SPPT karena alasan yang tidak jelas ,syarat untuk mengajukan pengurusan pembuatan SPPT/PBB baru sudah cukup dan lengkap, antara lain ;
1.Girik Copy dan asli diperlihatkan
2.Surat Pernyataan Tidak Sengketa asli ( RT.RW & Lurah )
3.Riwayat Tanah (Asli) oleh Lurah
4.Surat Keterangan Lurah PM.1 ( Pengantar Pengurusan Pembuatan SPPT/PBB )
Ditolak hanya di jelaskan karena pemetaan di lokasi tanah berdasarkan NOP 31.71.030.003.007-132.0 Wajib Pajak adalah PT .BIMANTARA , dan anehnya menjelaskan salah seorang pegawai pajak PT.BIMANTARA tidak membayar pajak selama ini dan alamat WJP juga tidak jelas/tidak diketahui ??? Kantor Pajak Pasar Minggu langsung pengurusan SPPT/PBB baru saya ditolak nomer surat penolakan
( S-1753/WPJ.04/KP.1006/2010), Kita tahu bahwa PBB bukan bukti kepemilikan atas tanah kenapa tidak di lakukan pengecekan dasar dari WJP ,atau di cek dahulu keberadaan WJP tersebut ??? sebelum menolak ? selama ini tidak ada pembayaran Luas Tanah 2682 m2 sangat luas dan pajaknya cukup besar ?
Kami coba kompermasi ke Kantor pegawai yang berkepentingan PBB namun di jawab dengan enteng ?
Pajak : Pak Girik bukan bukti kepemilikan kenapa ndak di urus dari dulu ?
Saya : Saya baru punya uang pak ??? dan bukti surat pendukung kepemilikan jelas sedangkan PBB PT. Bimantara apa bukti kepemilikannya ? dasarnya apa ?
Pajak : Berdasarkan pemetaan pegawai pajak dulu pak jawabnya ?
Saya : Pak apakah bukti PBB PT.Bimantara juga sebagai bukti kepemilikan kalau girik saya dianggap
bukan bukti kepemilikan,dengan di dukung kelengkapan tersebut ? apakah ini hanya bukan
ketakutan bpk karena nama PT .BIMANTARA terus bpk mengabaikan Saya ? Pak kalau Bpk/pajak tidak bisa membuktikan saya akan bicara melalui media saya akan bantu bapak untuk
pembuktian biar Wajib Pajak/PT.BIMANTARA tersebut mengetahui dari MEDIA dan datang
ke Pajak/ Bpk ?
Pajak : Kalau begitu bapak minta surat aja Ke Camat ? nanti saya terbitkan SPPT .dan bapak silahkan
bpk menulis surat ke kami/Pajak tentang balasan penolakan .
Di sini lah saya jadi binggung ? sudah kami balas persurat namun sampai saat ini tidak ada respon positif dari Kantor Pajak Jakarta Selatan Pasar Minggu.
Saja juga jelaskan bahwa di sekitar blok itu WJP, PT.Bimantara NOP 31.71.030.003.009-0014.0 tidak ada di pemetaan (gimana apa penjelasannya) ?diam seibu bahasa ???
Pada hari Kamis tanggal 11 /11/2010 saya telpon namun jawabannya kami masih menunggu PM.1 dari camat saya pusing sedangkan camat bilang kan sudah masuk data2 lengkap kenapa mesti camat biasanya kan sampai lurah cukup ?
Namun saya tetap mengirimkan PM.1 ke Camat atas permintaan Pegawai pajak Sedangkan Camat Pasar Minggu Sampai saat ini juga belum mau menandatangi PM.1 yang seharusnya di tanda tangani dari bulan agustus 2010 ,dengan alasan pengecekan dulu pengantar dari RT,RW & LURAH gimana ? Saya selalu sosialisasi tentang mudah dan cepatnya pengurusan dan pembayaran pajak, bagi wajib pajak di warga ??? Benarkah sesulit ini ? dan Kantor pajak bisa dengan mudahnya menolak ? Apakah ini bukan kepentingan yang lain.............................. ada apa ????,Bapak Camat yang terhormat , saya mau lapor kemana ?
Dengan niatan yang tulus dan ingin menjadi warga masyarakat yang taat akan pajak namun kami sangat sulit mendapatkan SPPT karena alasan yang tidak jelas ,syarat untuk mengajukan pengurusan pembuatan SPPT/PBB baru sudah cukup dan lengkap, antara lain ;
1.Girik Copy dan asli diperlihatkan
2.Surat Pernyataan Tidak Sengketa asli ( RT.RW & Lurah )
3.Riwayat Tanah (Asli) oleh Lurah
4.Surat Keterangan Lurah PM.1 ( Pengantar Pengurusan Pembuatan SPPT/PBB )
Ditolak hanya di jelaskan karena pemetaan di lokasi tanah berdasarkan NOP 31.71.030.003.007-132.0 Wajib Pajak adalah PT .BIMANTARA , dan anehnya menjelaskan salah seorang pegawai pajak PT.BIMANTARA tidak membayar pajak selama ini dan alamat WJP juga tidak jelas/tidak diketahui ??? Kantor Pajak Pasar Minggu langsung pengurusan SPPT/PBB baru saya ditolak nomer surat penolakan
( S-1753/WPJ.04/KP.1006/2010), Kita tahu bahwa PBB bukan bukti kepemilikan atas tanah kenapa tidak di lakukan pengecekan dasar dari WJP ,atau di cek dahulu keberadaan WJP tersebut ??? sebelum menolak ? selama ini tidak ada pembayaran Luas Tanah 2682 m2 sangat luas dan pajaknya cukup besar ?
Kami coba kompermasi ke Kantor pegawai yang berkepentingan PBB namun di jawab dengan enteng ?
Pajak : Pak Girik bukan bukti kepemilikan kenapa ndak di urus dari dulu ?
Saya : Saya baru punya uang pak ??? dan bukti surat pendukung kepemilikan jelas sedangkan PBB PT. Bimantara apa bukti kepemilikannya ? dasarnya apa ?
Pajak : Berdasarkan pemetaan pegawai pajak dulu pak jawabnya ?
Saya : Pak apakah bukti PBB PT.Bimantara juga sebagai bukti kepemilikan kalau girik saya dianggap
bukan bukti kepemilikan,dengan di dukung kelengkapan tersebut ? apakah ini hanya bukan
ketakutan bpk karena nama PT .BIMANTARA terus bpk mengabaikan Saya ? Pak kalau Bpk/pajak tidak bisa membuktikan saya akan bicara melalui media saya akan bantu bapak untuk
pembuktian biar Wajib Pajak/PT.BIMANTARA tersebut mengetahui dari MEDIA dan datang
ke Pajak/ Bpk ?
Pajak : Kalau begitu bapak minta surat aja Ke Camat ? nanti saya terbitkan SPPT .dan bapak silahkan
bpk menulis surat ke kami/Pajak tentang balasan penolakan .
Di sini lah saya jadi binggung ? sudah kami balas persurat namun sampai saat ini tidak ada respon positif dari Kantor Pajak Jakarta Selatan Pasar Minggu.
Saja juga jelaskan bahwa di sekitar blok itu WJP, PT.Bimantara NOP 31.71.030.003.009-0014.0 tidak ada di pemetaan (gimana apa penjelasannya) ?diam seibu bahasa ???
Pada hari Kamis tanggal 11 /11/2010 saya telpon namun jawabannya kami masih menunggu PM.1 dari camat saya pusing sedangkan camat bilang kan sudah masuk data2 lengkap kenapa mesti camat biasanya kan sampai lurah cukup ?
Namun saya tetap mengirimkan PM.1 ke Camat atas permintaan Pegawai pajak Sedangkan Camat Pasar Minggu Sampai saat ini juga belum mau menandatangi PM.1 yang seharusnya di tanda tangani dari bulan agustus 2010 ,dengan alasan pengecekan dulu pengantar dari RT,RW & LURAH gimana ? Saya selalu sosialisasi tentang mudah dan cepatnya pengurusan dan pembayaran pajak, bagi wajib pajak di warga ??? Benarkah sesulit ini ? dan Kantor pajak bisa dengan mudahnya menolak ? Apakah ini bukan kepentingan yang lain.............................. ada apa ????,Bapak Camat yang terhormat , saya mau lapor kemana ?
Komentar
Posting Komentar
Kritik & saran demi kita semua.